Beranda | Artikel
Jurus Jitu Mewaralabakan Usaha #batch 2
Selasa, 1 April 2014

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuh

Waralaba (Franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

Pemberi Waralaba (Franchisor) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba (Franchisee).

Penerima Waralaba (Franchisee) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba (Franchisor) untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba (Franchisor).

Untuk membantu anggota Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) dan masyarakat umum dalam mewujudkan impiannya untuk mewaralabakan (mem-franchisekan) usaha, maka kami, KPMI Jakarta Insya Allah akan menyelenggarakan “Training Jurus Jitu Mewaralabakan Usaha #Batch 2” pada :

• Hari/Tanggal : Sabtu, 29 Maret 2014
• Waktu : 09.00 – 16.30 WIB
• Trainer : Bapak Hendra Wijaya (Konsultan Franchise)
• Fasilitas : Modul Pelatihan dan Makan Siang

MATERI TRAINING

1. Istilah-istilah dalam bisnis franchise yang harus dimengerti
2. Persiapan menuju go franchise
3. Cara membuat SOP sesuai dengan kebutuhan sistem franchise
4. Keunngulan sistem franchise
5. Membuat perhitungan ROI dalam franchise
6. Membuat perjanjian franchise
7. Menyusun struktur organisasi franchise
8. Menghitung franchise fee dan royalti fee
9. Mengenal aspek hukum franchise
10. Sistem rekruitmen franchise
11. Penyusunan dan penentuan konsep dasar franchise sesuai dengan bidang usaha
12. Strategi memilih dan membina hubungan baik dengan franchisee/pembeli waralaba
13. Startegi audit dan kunjungan berkala
14. Strategi marketing franchise
15. Pelatihan dan upgrade SDM franchisee
16. Perancangan kriteria lokasi usaha franchisee
17. Perancangan dan persyaratan untuk franchisee
18. Menciptakan keunikan bisnis yang unggul
19. Perancangan membuat prosfektus usaha franchise
20. Membuat franchise tidak merugikan

TEMPAT

Gedung Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Jakarta (LPMJ), www.lpmj.org, Jl. Raya Bekasi Timur KM.18, Pulogadung, Jakarta Timur 13250.

INVESTASI

• Rp. 225.000,- (Pemegang Kartu Anggota KPMI)
• Rp. 250.000,- (Umum)

INFORMASI PELATIHAN

• Yogi Widianto : 0856 8511 249 / Pin BB : 24C4FEAA

PEMBAYARAN

• Bank Syariah Mandiri (BSM) : 701-805-210-7, a.n Yogi Widianto
Saat transfer, harap tambahkan tiga digit nomor terakhir HP anda sebagai kode unik.

KONFIRMASI PEMBAYARAN

• SMS ke : 0856-8511-249 (Yogi Widianto)
• Format SMS : Nama#Bank#Jumlah Transfer, Contoh : Agus No.HP : 08123456789, Agus#BSM#250789
Batas Akhir Pendaftaran Peserta Ditutup Tanggal 27 Maret 2014 atau Bila Kuota Peserta Sudah Mencapai 30 Orang.

Semoga Allah Subhanahu wa  Ta’ala senantiasa memudahkan segala usaha dan upaya kita, Amin.

Panitia

Yogi Widianto

Untuk pendaftaran klik Link ini => DAFTAR


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3735-jurus-jitu-mewaralabakan-usaha-batch-1904.html